PASAMAN BARAT | Aksi heroik aparat kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam operasi penuh risiko di tengah hutan lebat Kecamatan Talamau, jajaran Polres Pasaman Barat bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat berhasil menggulung jaringan penambang emas ilegal (PETI) yang selama ini merusak alam dan meresahkan warga.
Dua pelaku, DR (41) dan IP (33), ditangkap tangan saat sedang mengolah material emas di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik, pada Kamis dini hari (30/10/2025).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan tambang tanpa izin.
Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang berani merusak alam. Negara hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya,” tegas Kapolres Agung dengan nada tegas.
Menembus Medan Berat di Tengah Hutan
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Habib Fuad Alhafsi.
Tim berangkat sejak Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB, menembus jalan licin, curam, dan terpencil menuju kawasan Muara Mangkisek, yang selama ini dikenal sebagai “sarang” aktivitas PETI.
Dengan berjalan kaki sejauh belasan kilometer, petugas akhirnya menemukan dua pelaku tengah beroperasi di tepi sungai. Di lokasi, polisi juga menemukan satu unit excavator Hitachi warna oranye yang diduga digunakan untuk menggali material dari dasar sungai.
Lokasi sangat sulit dijangkau. Tapi berkat semangat dan koordinasi yang solid, tim berhasil menembusnya,” ujar Kapolres.
Barang Bukti dan Tantangan Evakuasi Excavator
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Karpet penyaring emas warna hijau
Alat dulang kayu
Satu sachet kecil pasir berbutir emas
Satu unit excavator besar
Proses evakuasi alat berat tersebut menjadi tantangan tersendiri karena medan curam dan jauh dari jalur utama. Namun Kapolres memastikan, alat itu akan segera dibawa ke Mapolres Pasbar sebagai barang bukti utama.
Polisi juga memusnahkan pondok dan alat penyaring tradisional untuk mencegah aktivitas PETI kembali terjadi di lokasi.
PETI: Ancaman Nyata bagi Alam dan Manusia
Kapolres Agung mengingatkan, PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Aktivitas tambang liar telah menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran air yang berdampak langsung pada masyarakat.
> “Setiap musim hujan, wilayah sekitar tambang kerap dilanda banjir bandang akibat gundulnya hutan dan rusaknya ekosistem sungai,” jelasnya
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menggencarkan patroli bersama pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Dua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya tidak main-main — penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan penyedia alat berat.
Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pihak berpengaruh, akan kami tindak,” tegas Kapolres
Pesan Tegas untuk Masyarakat
Kapolres Agung turut mengimbau warga agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal.
Alam bukan untuk dieksploitasi tanpa aturan. Cinta tanah air berarti menjaga bumi untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Harapan: Alam Pulih, Hukum Berdiri Tegak
Aksi tegas Polres Pasaman Barat menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sumatera Barat tidak main-main terhadap kejahatan lingkungan.
Penangkapan di Talamau diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain dan mengembalikan harapan masyarakat terhadap keadilan dan kelestarian alam.
Kami bekerja bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga masa depan bumi Pasaman Barat,” tutup Kapolres Agung Tribawanto.

0 Komentar