BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan, Negara Rugi Rp1,2 Miliar


Painan,
 – Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana operasional, serta dana pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan.

Ketiga tersangka itu adalah Burhanudin (60) selaku Kepala Sekolah periode Juni 2017–Juni 2024, Syafril (56) sebagai Bendahara sekolah periode Juli 2016–2024, dan Dedi Erita (60) yang bertindak sebagai rekanan pihak ketiga.

Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ketiganya akan dititipkan di Rutan Kelas IIb Painan selama 20 hari ke depan.
Menurut Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, SH, MH, langkah penahanan diambil karena para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dari hasil penyidikan, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan fiktif dan mark-up dalam pengelolaan dana BOS dan pemeliharaan sekolah selama enam tahun anggaran,” ujar Rova.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat tertanggal 30 Juli 2025, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.215.291.730 (satu miliar dua ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Kasus ini bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang menuntut transparansi penggunaan dana BOS dan dana pemeliharaan sekolah. Dari laporan itu, penyidik melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), hingga akhirnya ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Barat, Mhd. Rasyid, membenarkan adanya penahanan tersebut dan menyebut berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.

Penyidik akan segera merampungkan berkas agar proses persidangan bisa segera digelar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk memperkaya diri.


Posting Komentar

0 Komentar